Memahami hak dan kewajiban terkait upah lembur adalah krusial bagi pekerja maupun pengusaha. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Cara Menghitung Upah Lembur Per Jam, sebuah topik yang seringkali menimbulkan kebingungan. Kita akan mengupas tuntas segala aspek yang berkaitan dengan perhitungan lembur, mulai dari dasar hukum hingga contoh kasus nyata.
Upah lembur merupakan hak pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal. Perhitungannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Mari kita selami lebih dalam, bagaimana cara menghitungnya dengan tepat, agar hak pekerja terpenuhi dan perusahaan terhindar dari potensi sengketa.
Cara Menghitung Upah Lembur Per Jam

Source: website-files.com
Upah lembur merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memahami cara menghitung upah lembur per jam sangat penting, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Hal ini memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan terhindar dari potensi sengketa. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai cara menghitung upah lembur, mulai dari definisi, dasar hukum, komponen upah yang mempengaruhi, hingga contoh perhitungan dan tips.
Mari kita mulai dengan memahami dasar-dasar upah lembur.
Pengantar: Memahami Upah Lembur, Cara Menghitung Upah Lembur Per Jam

Source: wikihow.com
Upah lembur adalah tambahan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah ditetapkan. Upah lembur diberikan sebagai kompensasi atas waktu kerja yang melebihi jam kerja normal yang berlaku.
Perbedaan utama antara upah lembur dan upah pokok terletak pada komponen dan waktu pembayarannya. Upah pokok adalah imbalan dasar yang diterima pekerja atas pekerjaannya, sedangkan upah lembur adalah tambahan upah yang dibayarkan jika pekerja bekerja di luar jam kerja normal. Upah pokok dibayarkan secara rutin sesuai periode penggajian, sementara upah lembur dibayarkan berdasarkan jumlah jam lembur yang dilakukan.
Berdasarkan undang-undang, yang berhak menerima upah lembur adalah pekerja/buruh yang bekerja melebihi waktu kerja normal. Hal ini berlaku untuk semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, kecuali mereka yang menduduki jabatan tertentu yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Contoh sederhana situasi kerja yang memenuhi syarat untuk menerima upah lembur adalah ketika seorang karyawan bekerja lembur untuk menyelesaikan proyek yang harus selesai pada tenggat waktu tertentu. Atau, ketika karyawan harus bekerja di hari libur nasional untuk menjaga operasional perusahaan.
“Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.” (Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)