Perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) merupakan aspek krusial dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. THR, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan finansial bagi pekerja, memiliki dasar hukum yang jelas dan melibatkan berbagai aspek perhitungan yang perlu dipahami baik oleh pemberi kerja maupun penerima.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk Perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, mulai dari definisi, dasar hukum, hingga prosedur pemberiannya. Pembahasan mencakup berbagai skenario, tips, dan strategi untuk memastikan pemberian THR yang adil dan sesuai peraturan, serta memberikan pemahaman komprehensif bagi semua pihak terkait.
Pengantar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan kesempatan untuk merayakan hari raya bersama keluarga. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai THR, mulai dari definisi, dasar hukum, hingga prosedur pemberiannya.
Memahami THR sangat penting bagi pekerja maupun perusahaan untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Definisi dan Tujuan THR
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya adalah:
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
- Memberikan dukungan finansial bagi pekerja dalam merayakan hari raya.
- Mendorong peningkatan produktivitas kerja.
Dasar Hukum THR
Dasar hukum yang mengatur pemberian THR adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan: Merupakan peraturan turunan yang lebih rinci mengatur teknis pemberian THR.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Meskipun tidak secara spesifik mengatur THR, namun menjadi landasan hukum terkait hubungan kerja dan pengupahan.
Jenis Pekerja yang Berhak Menerima THR
Semua pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima THR, termasuk:
- Karyawan Tetap: Pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
- Karyawan Kontrak: Pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Pekerja Lepas (Freelancer): Jika memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan memenuhi persyaratan tertentu.
Perbedaan THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja berbeda berdasarkan masa kerja:
- Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
- Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih: THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Ilustrasi Perbandingan THR
Berikut adalah ilustrasi perbandingan THR berdasarkan masa kerja dan gaji pokok:
Contoh 1: Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Gaji Pokok: Rp 5.000.000
Masa Kerja: 6 bulan
Perhitungan THR: (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
Contoh 2: Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun
Gaji Pokok: Rp 7.000.000
Masa Kerja: 2 tahun
Perhitungan THR: 1 x Rp 7.000.000 = Rp 7.000.000
Komponen Perhitungan THR: Perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Perhitungan THR melibatkan beberapa komponen yang harus diperhatikan untuk memastikan keakuratan. Pemahaman yang baik mengenai komponen ini akan membantu pekerja dan perusahaan dalam proses perhitungan.
Komponen dalam Perhitungan THR
Komponen yang termasuk dalam perhitungan THR adalah:
- Gaji Pokok: Upah dasar yang diterima pekerja.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan transportasi.
- Upah: Termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Upah Tidak Tetap: Komponen upah yang tidak tetap (jika ada), seperti komisi atau bonus.
Contoh Perhitungan THR
Berikut contoh perhitungan THR untuk karyawan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap:
Komponen | Keterangan | Jumlah | Perhitungan |
---|---|---|---|
Gaji Pokok | Gaji Dasar | Rp 6.000.000 | |
Tunjangan Tetap | Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000 | |
Total Upah | Gaji Pokok + Tunjangan | Rp 7.000.000 | |
Masa Kerja | Lebih dari 1 tahun | ||
THR yang Diterima | 1 x Total Upah | Rp 7.000.000 |
Perhitungan THR dengan Gaji Tidak Tetap, Perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Jika karyawan memiliki gaji tidak tetap (komisi atau bonus), perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Contoh:
Seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp 4.000.000 dan rata-rata komisi Rp 1.000.000 per bulan.
Total Upah: Rp 5.000.000
THR: Rp 5.000.000
Perhitungan THR untuk Karyawan Baru
Karyawan yang baru bekerja beberapa bulan sebelum hari raya berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Contoh:
Seorang karyawan mulai bekerja pada 1 Januari 2024. Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024.
Gaji Pokok: Rp 5.000.000
Masa Kerja: 3 bulan
THR: (3/12) x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000
Perhitungan THR untuk Karyawan Resign

Source: adcolaw.com
Karyawan yang resign sebelum hari raya tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Hak ini tidak hilang meskipun karyawan tersebut sudah tidak bekerja di perusahaan.
Contoh:
Karyawan resign pada tanggal 1 Maret 2024. Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024.
Gaji Pokok: Rp 6.000.000
Masa Kerja: 2 bulan
THR: (2/12) x Rp 6.000.000 = Rp 1.000.000
Prosedur Pemberian THR
Prosedur pemberian THR yang tepat memastikan hak pekerja terpenuhi dan menghindari potensi masalah. Perusahaan perlu mengikuti tahapan yang jelas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Tahapan Pemberian THR
Tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam pemberian THR adalah:
- Perencanaan: Menentukan anggaran THR, mengidentifikasi pekerja yang berhak, dan menentukan jadwal pembayaran.
- Pendataan: Mengumpulkan data gaji dan masa kerja pekerja.
- Perhitungan: Menghitung besaran THR yang akan diterima masing-masing pekerja.
- Pembayaran: Melakukan pembayaran THR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Pelaporan: Membuat laporan pembayaran THR kepada instansi terkait (jika diperlukan).
Batas Waktu Pembayaran THR
Batas waktu pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku adalah:
- Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi Keterlambatan atau Tidak Memberikan THR
Perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi:
- Denda: Sanksi administratif berupa denda.
- Sanksi Administratif: Berupa teguran, peringatan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Dokumen Administrasi THR

Source: shutterstock.com
Dokumen yang perlu disiapkan perusahaan untuk administrasi THR adalah:
- Daftar hadir karyawan
- Daftar gaji karyawan
- Perjanjian kerja karyawan
- Bukti transfer pembayaran THR
- Laporan pembayaran THR (jika diperlukan)
Pengaduan Karyawan Terkait THR
Cara mengelola pengaduan karyawan terkait THR:
- Penerimaan Pengaduan: Menerima pengaduan dari karyawan, baik secara lisan maupun tertulis.
- Verifikasi: Memverifikasi kebenaran pengaduan dengan memeriksa data dan dokumen terkait.
- Mediasi: Melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan untuk mencari solusi terbaik.
- Penyelesaian: Jika mediasi berhasil, membuat kesepakatan tertulis dan melaksanakan penyelesaian. Jika tidak berhasil, dapat melibatkan pihak ketiga (misalnya, dinas ketenagakerjaan).
Perhitungan THR dalam Berbagai Skenario
Terdapat berbagai skenario yang dapat mempengaruhi perhitungan THR. Pemahaman terhadap skenario ini membantu perusahaan dan pekerja dalam mengantisipasi dan menyelesaikan masalah yang mungkin timbul.
THR Jika Perusahaan Mengalami Kesulitan Keuangan
Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, THR tetap wajib dibayarkan. Perusahaan dapat bernegosiasi dengan pekerja untuk mencari solusi terbaik, misalnya dengan mencicil pembayaran THR. Namun, hal ini harus dilakukan dengan kesepakatan bersama dan tidak boleh mengurangi hak pekerja.
Perhitungan THR untuk Karyawan Shift
Perhitungan THR untuk karyawan yang bekerja dengan sistem shift sama dengan karyawan lainnya. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima. Jika ada komponen upah tidak tetap (misalnya, tunjangan shift), maka diperhitungkan sebagai bagian dari upah.
Perhitungan THR untuk Cuti Hamil atau Sakit
Karyawan yang sedang cuti hamil atau sakit tetap berhak menerima THR. Perhitungan THR didasarkan pada upah yang diterima sebelum cuti.
Contoh:
Karyawan cuti hamil selama 3 bulan. Gaji pokok sebelum cuti: Rp 8.000.000.
THR: Rp 8.000.000 (karena masa kerja lebih dari 1 tahun).
Pengaruh Perubahan Gaji terhadap THR
Perubahan gaji selama setahun akan mempengaruhi perhitungan THR. Jika terjadi kenaikan gaji, maka THR dihitung berdasarkan gaji terakhir yang diterima.
Contoh:
Gaji pokok karyawan: Rp 6.000.000 (sebelum kenaikan)
Kenaikan gaji: Rp 1.000.000
Gaji pokok setelah kenaikan: Rp 7.000.000
THR yang diterima: Rp 7.000.000
Kutipan Penting: “Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih.” (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1)